PENGUSURAN LAPAK-LAPAK LIAR
DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota
Depok menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang yang tak memiliki izin
mendirikan bangunan (IMB) di area Terminal Depok, Rabu (8/10/2014).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah memberikan surat perintah pembongkaran dan pengosongan kepada para pedagang, Senin (6/10/2014).
"Kami minta agar Saudara segera melakukan pembongkaran secara sukarela terhadap lapak pkl dan pengosongan terhadap bangunan kios dimaksud atau memindahkannya selambat-lambatnya 1 x 24 jam sejak surat ini diterima," demikian bunyi surat perintah yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Nina Suzana.
Menurut salah satu petugas Satpol PP, ada sekitar 200 lapak dan bangunan yang akan ditertibkan. Mereka diberikan kesempatan untuk membongkar lapak sendiri hingga esok hari.
"Kalau Rabu masih ada, baru kita bongkar paksa. Ini tadi baru kasih surat peringatan," kata petugas tersebut.
Hingga pukul 12.13 WIB, Nina Suzana belum dapat dihubungi via telepon atau pun ditemui karena sedang rapat bersama para stake holder lain terkait penertiban terminal tersebut di gedung Balai Kota Depok.
Penertiban pedagang di terminal Depok adalah salah satu bagian dari langkah Pemkot dalam merevitalisasi terminal yang beroperasi sejak 1992 tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah memberikan surat perintah pembongkaran dan pengosongan kepada para pedagang, Senin (6/10/2014).
"Kami minta agar Saudara segera melakukan pembongkaran secara sukarela terhadap lapak pkl dan pengosongan terhadap bangunan kios dimaksud atau memindahkannya selambat-lambatnya 1 x 24 jam sejak surat ini diterima," demikian bunyi surat perintah yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Nina Suzana.
Menurut salah satu petugas Satpol PP, ada sekitar 200 lapak dan bangunan yang akan ditertibkan. Mereka diberikan kesempatan untuk membongkar lapak sendiri hingga esok hari.
"Kalau Rabu masih ada, baru kita bongkar paksa. Ini tadi baru kasih surat peringatan," kata petugas tersebut.
Hingga pukul 12.13 WIB, Nina Suzana belum dapat dihubungi via telepon atau pun ditemui karena sedang rapat bersama para stake holder lain terkait penertiban terminal tersebut di gedung Balai Kota Depok.
Penertiban pedagang di terminal Depok adalah salah satu bagian dari langkah Pemkot dalam merevitalisasi terminal yang beroperasi sejak 1992 tersebut.
ULASAN DAN PENDAPAT PRIBADI
1.LATAR BELAKANG
Pemerintah depok terhadap warga depok yang berkaitan dengan
tata tertib lingkungan dan sarana umum, tujuan artikel ini adalah untuk
menyadarkan masyarakat dan pemerintah agak membenahi negara agar lebih baik di
bidang ekonomi, sosial, dan ke sejahteraan umum.
2.SASARAN PEMBACA
Adalah masyarakat dan pemerintah, agar dapat memikirkan
solusi kedepannya yang lebih baik untuk membangun negara dan tidak saling
merugikan.
PENJERAN PRIBADI KENAPA SAYA MEMILIH TOPIK “PENGUSURAN LAPAK-LAPAK LIAR”, karna
menurut saya permasalahan yg dihadapin negara indonesia, pemerintahan, dan warga
negara indonesia saat ini adalah ekonomi dan kesejahteraan, karna dapat kita
lihat di semua media sosial atau TV banyak sekali pedagang-pedagang liar yang merusak keindahan suatu kota dan
merugikan penguna jalan, dan disini kita juga dapat melihat kegagalan
pemerintah yang kurang aktif dalam membantu masyarakat .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar